Thursday, May 26, 2016

Politikus Hanura minta gelar doktor kehormatan Megawati tak didebat


AGEN JUDI ONLINE TERBAIK - Mantan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri baru saja mendapat gelar doktor honoris causa atau gelar doktor kehormatan. Gelar tersebut dianugerahkan penilaian Universitas Padjajaran (Unpad) bahwa Megawati telah berkontribusi di bidang politik dan pemerintahan. 

Namun penyematan gelar kehormatan tersebut menuai polemik. Hingga muncul petisi online di Change.org berjudul 'Menolak gelar doktor honoris causa Megawati SP'.

Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana mengakui, di pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 21 tahun 2013, diatur beberapa syarat bagi calon penerima gelar doktor kehormatan. Beberapa di antaranya yaitu memiliki gelar akademik paling rendah Sarjana (S1) atau setara dengan level 6 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

"Ya masih berlaku, bisa jadi dalam pasal 4 huruf b, pendidikan S1 atau setara dengan level 6 dan seterusnya. Itu yang dijadikan dasar oleh Unpad," kata Dadang saat dihubungi merdeka.com, Jumat (27/5). 

Memang Megawati tak pernah menyelesaikan jenjang S1. Dia pernah menempuh jenjang S1 di Fakultas Pertanian Unpad 1965-1967 silam, namun tak sampai lulus. Kemudian mendaftarkan diri lagi sebagai mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Indonesia tahun 1970-1972 dan tidak selesai juga.

Namun Politikus Partai Hanura ini yakin bahwa Unpad telah mengkaji secara mendalam terkait hal itu. Dia juga percaya bahwa Unpad tak sembarangan dalam memberikan gelar.

"Saya husnuzhon bahwa Unpad sudah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk mengenai pendidikan S1. Itu dilakukan dalam sidang senat terbuka. Saya percaya dengan kredibilitas Unpad, semuanya sudah sesuai dengan prosedur akademis yang ada," ungkapnya. 

Sekretaris fraksi Hanura di DPR ini juga meminta agar pemberian gelar kehormatan tersebut tidak diperdebatkan lagi. Sebab, dia sendiri juga mengakui kontribusi Megawati dalam politik dan pemerintahan tak sedikit. 

"Saya kira tidak usah diperdebatkan, secara substanstif beliau adalah layak. Pengalaman Bu Mega sebagai presiden dan sebelumnya menjadi ketua partai besar, kalau kita setarakan tentunya melampaui S1 atau S2 sekalipun. Jadi dari aspek pengalaman kenegaraan dan konsistensi beliau dalam berjuang, tidak berlebihan kalau Unpad mengonversikan dengan gelar honoris causa," ujarnya. 

Seperti diketahui, berdasarkan pasal 5 huruf (f) Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Lulusan diploma 4, sarjana terapan, atau sarjana yang dianggap setara dengan jenjang 6.

Selain itu, diatur pula mekanisme pemberian gelar doktor kehormatan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Permendikbud Nomor 21 tahun 2013. 

Pertama yang harus dilakukan ialah senat perguruan tinggi menilai karya jasa serta kepatutan dan kelayakan calon penerima gelar. Kemudian menyampaikan hasilnya pada pimpinan perguruan tinggi.

Setelah itu, pimpinan perguruan tinggi melayangkan hasil penilaian kepada menteri pendidikan guna mendapat persetujuan. Sedangkan menteri pendidikan menugaskan direktur jenderal pendidikan perguruan tinggi (Dirjen PT) untuk memeriksanya. 

Dirjen PT kemudian memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pemberian gelar doktor kehormatan. Jika disetujui maka perguruan tinggi bisa memberikan gelar tersebut dalam sidang senat terbuka.

No comments:

Post a Comment