AGEN JUDI ONLINE TERBAIK - Mantan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri baru saja
mendapat gelar doktor honoris causa atau gelar doktor kehormatan. Gelar
tersebut dianugerahkan penilaian Universitas Padjajaran (Unpad) bahwa
Megawati telah berkontribusi di bidang politik dan pemerintahan.
Namun
penyematan gelar kehormatan tersebut menuai polemik. Hingga muncul
petisi online di Change.org berjudul 'Menolak gelar doktor honoris causa
Megawati SP'.
Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana mengakui, di
pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor
21 tahun 2013, diatur beberapa syarat bagi calon penerima gelar doktor
kehormatan. Beberapa di antaranya yaitu memiliki gelar akademik paling
rendah Sarjana (S1) atau setara dengan level 6 dalam Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
"Ya masih berlaku, bisa
jadi dalam pasal 4 huruf b, pendidikan S1 atau setara dengan level 6 dan
seterusnya. Itu yang dijadikan dasar oleh Unpad," kata Dadang saat
dihubungi merdeka.com, Jumat (27/5).
Memang Megawati tak pernah
menyelesaikan jenjang S1. Dia pernah menempuh jenjang S1 di Fakultas
Pertanian Unpad 1965-1967 silam, namun tak sampai lulus. Kemudian
mendaftarkan diri lagi sebagai mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas
Indonesia tahun 1970-1972 dan tidak selesai juga.
Namun Politikus
Partai Hanura ini yakin bahwa Unpad telah mengkaji secara mendalam
terkait hal itu. Dia juga percaya bahwa Unpad tak sembarangan dalam
memberikan gelar.
"Saya husnuzhon bahwa Unpad sudah
mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk mengenai pendidikan S1. Itu
dilakukan dalam sidang senat terbuka. Saya percaya dengan kredibilitas
Unpad, semuanya sudah sesuai dengan prosedur akademis yang ada,"
ungkapnya.
Sekretaris fraksi Hanura di DPR ini juga meminta agar
pemberian gelar kehormatan tersebut tidak diperdebatkan lagi. Sebab,
dia sendiri juga mengakui kontribusi Megawati dalam politik dan
pemerintahan tak sedikit.
"Saya kira tidak usah diperdebatkan,
secara substanstif beliau adalah layak. Pengalaman Bu Mega sebagai
presiden dan sebelumnya menjadi ketua partai besar, kalau kita setarakan
tentunya melampaui S1 atau S2 sekalipun. Jadi dari aspek pengalaman
kenegaraan dan konsistensi beliau dalam berjuang, tidak berlebihan kalau
Unpad mengonversikan dengan gelar honoris causa," ujarnya.
Seperti
diketahui, berdasarkan pasal 5 huruf (f) Peraturan Presiden Nomor 8
tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Lulusan
diploma 4, sarjana terapan, atau sarjana yang dianggap setara dengan
jenjang 6.
Selain itu, diatur pula mekanisme pemberian gelar
doktor kehormatan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1)
Permendikbud Nomor 21 tahun 2013.
Pertama yang harus dilakukan
ialah senat perguruan tinggi menilai karya jasa serta kepatutan dan
kelayakan calon penerima gelar. Kemudian menyampaikan hasilnya pada
pimpinan perguruan tinggi.
Setelah itu, pimpinan perguruan tinggi
melayangkan hasil penilaian kepada menteri pendidikan guna mendapat
persetujuan. Sedangkan menteri pendidikan menugaskan direktur jenderal
pendidikan perguruan tinggi (Dirjen PT) untuk memeriksanya.
Dirjen
PT kemudian memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pemberian
gelar doktor kehormatan. Jika disetujui maka perguruan tinggi bisa
memberikan gelar tersebut dalam sidang senat terbuka.

No comments:
Post a Comment