Sunday, May 1, 2016

KPK Periksa Dua Pejabat DKI Terkait Suap Reklamasi


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai saksi, dalam kasus dugaan suap terkait dua rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Dua pejabat yang diperiksa itu adalah Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana dan Kepala Biro Penataan Kota DKI Jakarta, Vera Revina Sari. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

"Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AWJ," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/5/2016).

Keduanya telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Yayan datang menggenakan kerudung biru dengan baju motif bunga. Baik Yayan maupun Vera tak mau berbicara soal perihal kedatangannya.

(Baca juga: KPK Buka Penyelidikan Baru soal Suap Reklamasi)

Selain memeriksa kedua pejabat Pemprov DKI Jakarta, KPK juga memanggil satu orang dari pihak swasta bernama Syaiful Zuhri alias Pupung sebagai saksi.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI Jakarta. Di mana kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP

No comments:

Post a Comment