DEWA POKER012 - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengabulkan sementara permohonan Fahri Hamzah yang menggugat pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menanggapi putusan sela yang dibacakan di ruang sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Kuasa Hukum pihak tergugat, Zainuddin Paru justru mempertanyakan putusan yang dibacakan oleh hakim Made. Dia menuding putusan itu tak adil.
"Putusan sela adalah aneh bin ajaib, mustahil dan patut dipertanyakan. Putusan sela tanpa terlebih dahulu mendengar tanggapan jawaban dari kita, jadi bagaimana bisa mengabulkan permohonan tanpa mendengar jawaban dari kami," ungkap Zainuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5).
Selain itu, Zainuddin mengatakan, keputusan pemecatan Fahri Hamzah itu dikeluarkan oleh DPP PKS bukan dikeluarkan oleh para petinggi PKS. Sementara Fahri menggugat para petinggi partai berlambang padi dan kapas itu.
Zainuddin menilai, keputusan tersebut terlihat tergesa-gesa dan terlihat tidak dilakukan secara tidak adil. Karenanya di waktu yang sama pihaknya langsung mengajukan banding atas putusan sela tersebut.
"Ini tergesa-gesa, kemudian bertindak tidak adil melakukan putusan. Kami juga langsung banding, kami juga akan mengadukan ke Komisi Yudisial dari pada tergugat mendengar jawaban dari kita," ungkap Zainuddin emosi.

No comments:
Post a Comment